April 12, 2025

171. Bukankah hukuman potong tangan sangat kejam? Bagaimana kalau pencuri dihukum kurungan atau penjara saja?

1. Dalam masyarakat yang berdasarkan hukum Alquran, sebenarnya tidak diperlukan penjara sebagai tempat hukuman, ataupun lembaga pemasyarakatan bagi penjahat, begitupun untuk pencuri. Hal ini telah kita bicarakan pada soal no. 131, bahwa sistem kepenjaran hanyalah memperbesar biaya negara, sementara itu tak merubah sifat-sifat jahat bagi si terhukum, bahkan sebaliknya mungkin menimbulkan keberanian bagi para penjahat untuk berbuat dosa berulang kali. Hal demikian bersamaan dengan hukuman kurungan.

2. Jika dipandang selintas lalu, tentulah setiap orang akan menyangka bahwa hukuman potong tangan bagi setap pencuri adalah sangat kejam, tak berperikemanusiaan. Tetapi dalam hal ini orang hendaklah berfikir panjan tentang sebab dan akibat. Hendaklah disadari bahwa Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana. DIA mengariskan ketentuan hukum yang harus berlaku dalam masyarakat bukanlah untuk kepentingan diriNYA tetapi adalah bagi kemakmuran dan kebahagiaan manusia seluruhnya di dunia kini dan di Akhirat nanti.

Dalam ilmu kriminalitas, setiap perbuatan harus ditinjau dari sudut 7 W, yaitu Who, With Who, What, , What for, Why, Where, and When. Dalam bahasa kita dapat diartikan dengan: Siapa, Dengan Siapa, Apa, Untuk Apa, Kenapa, Dimana, dan Bila.

Dalam hal pencurian, termasuk dalamnya korupsi, penipuan, penyelundupan, dan sebagainya, yang penting diperhatikan ialah unsur Kenapa, dan Untuk apa. Jika di perhatikan dengan seksama, akan terdapatlah jawabannya pada dua hal :

a. Seseorang melakukan pencurian tersebab kemelaratan hidupnya, tidak mempunyai apa-apa untuk dimakan, untuk dipakai ataupun untuk kebutuhan lainnya yang mendesak. Dia mengambil milik orang lain tanpa izin ataupun melawan hukum adalah untuk melanjutkan hidupnya.

Dalam tindak pidana ini nyatalah pencurian itu bagaikan terpaksa dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan hiup. Si pencuri mungkin telah mencoba mengelakkan kejahatan itu dengan berbagai cara misalnya mencari kerja, mendapatkan upah, berhutang, meminjam dan sebagainya tetapi semua usaha itu ternyata gagal. Kemudiannya dia melakukan pencurian yang akhirnya ketahuan, dipersalahkan melawan hukum. Namun kejadian demikian takkan berlaku dalam masyarakat yang berdasarkan hukum Alquran.

Dalam masyarakat Islam, perbedaan tingkat hidup tidak begitu menyolok , hingga dengan kehidupan demikian tiada yang dikatakan orang melarat atau miskin yang akan melakukan pencurian dan tiada pula orang kaya yang harta bendanya mungkin jadi obyek pencuri. Tentang ini perhatikanlah kembali susunan ekonomi masyarakat Islam termuat pada soal no. 158 dan 160.

Dengan susunan ekonomi menurut hukum yang terkandung dalam Alquran, maka masyarakat Islam takkan ada pencurian karena terpaksa untuk kelanjutan hidupnya. Semua orang hidup saling membantu dalam rasa persaudaraan, berbuat amar makruf nahi mungkar, saling memberikan infak, sedekah dan zakat. Dalam pada itu pemerintah mengatur pembagian sedekah dengan mengutamakan orang-orang melarat dan miskin.

Jika kebetulan terjadi juga pencurian dalam masyarakat Islam, maka hal itu menandakan masyarakat tersebut tidak melaksanakan hukum yang diturunkan Allah, atau sebaliknya pemerintahnya tidak becus dakam tugasnya, ataupun mungkin juga telah menyeleweng dari kewajiban yang dipikulkan kepadanya.

Jelasnya kalau kejadian pencurian terpaksa untuk mempertahankan hidup dalam masyarakat Islam, bukannya pencuri itu yang harus dihukum, tetapi hendaklah susunan ekonomi masyarakat harus diperbaiki hingga benar-benar menurut hukum yang ditentukan Allah dengan mempergiat sikap persaudaraan dalam Islam, atau sebaliknya menyusun kembali pemerintahan sebagai dibicarakan pada soal no 156.

b. Seseorang ataupun beberapa orang sengaja melakukan pencurian karena didorong oleh kerakusan, ingin hidup mewah atau karena ingin kaya sendiri tanpa mengindahkan akibat yang dtimbulkannya dalam rnasyarakat umum dan tak memperdulikan hukum agama yang dianut.

Dalam tindak pidana ini nyatalah kejahatan itu dilakukan untuk melawan hukum yang berlaku dengan maksud mungkin untuk kemewahan hidup sendiri atau mungkin pula untuk menimbulkan kekacuan dalam masyarakat Islam bagi kepentingan ideology lain, maka pencuri atau pencuri-pencuri itu harus dihukum dengan memotong kedua tangan masing-masingnya sebagai balasan dari Allah.

Terhadap pencuri begitu tak perlu dinyatakan belas kasihan karena dia sendirilah yanq tidak memiliki perikemanusiaan. Hukuman potong tangan baginya bukanlah tindakan kejam. Jika pencuri demikian diberi hukuman lain tanpa memotong kedua tangannya, akibatnya bahkan akan lebih buruk. Perbuatan itu akan diulangnya lagi mungkin ditiru pula oleh orang-orang lain dan kehidupan masyarakat akan lebih kacau.

Kiranya pertanyaan no. 171 ini dapat dijawab secara adil bahwa pencuri dalam masyarakat Islam mungkin hanya dilakukan oleh orang-orang yang sengaja melawan hukum secara tidak berperikemanusiaan ataupun untuk merusak hukum Islam sendiri bagi kepentingan agama lain. Karenanya wajarlah pencuri-pencuri itu dipotong kedua tangan masing-masingnya. Hukum mengenai sedekah, infak, dan zakat cukup kuat membasmi kemelaratan dan kemiskinan untuk tingkat kehidupan setaraf dengan orang-orang 1ain dalam masyarakat. Dan pencuri karena lapar takkan ada dalam masyarakat Islam.

No comments:

Post a Comment

167. Bolehkah orang berjudi menurut hukum Islam ? Bagaimana hukumnya barang dagangan diberi nomor undian berhadiah?

l. Segala macam judi terlarang menurut hukum Islam . Larangan itu disejalankan dengan persoalan tuak atau minuman yang memabukan, tercantum ...