April 12, 2025

170. Apakah yang termasuk golongan curi atau pencurian? Dan apakah hukuman bagi pencuri?

1. Curi atau pencurian ialah perbuatan memindahkan atau mengambil milik orang lain untuk dikuasai tanpa izin. Maka yang termasuk curi ataupun pencurian ialah perampokan, penipuan, pencopetan, pemalingan, korupsi penyelundupan pemerasan, penggelapan dan sebagainya.

Segala macam perbuatan diatas ini adalah kejahatan dan setiap orang yang berfikiran wajar jujur akan menyatakannya sebagai perbuatan jahat. Karenanya perbuatan itu harus ditinggalkan. Setiap pelakunya baik lelaki ataupun perempuan harus dihukum:

2. Hukuman bagi setiap pencuri atau perbuatan jahat diatas tadi ialah kedua tangannya harus dipotong. Untuk itu perhatikanlah maksud ayat sebagai berikut:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴿٣٨﴾

5/38.:"Lelaki pencuri dan perempuan pencuri, maka putuskanlah tangan-tangan keduanya selaku balasan pada apa yang mereka lakukan sebagai tindakan hukum dari Allah. Dan Allah mulia bijaksana.

فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣٩﴾

5/39.:”Maka siapa tobat sesudah kezalimannya dan berbuat shaleh maka Allah akan memberi tobat atasnya. Bahwa Allah, pengampun penyayang.”

Jadi setiap pencuri, penipu, penyelundup, koruptor atau segala pelaku kejahatan tersebut pada alinea 1diatas, harus dipotong kedua tangannya sebagai hukum yang harus dilaksanakan menurut perintah Allah. Namun pencuri itu akan diberi obat oleh Allah bilamana kemudiannya atau sesudah hukuman itu, ternyata dia memohon ampun diberikuti dengan amal shaleh dalam masyarakat umum.

Orang yang pernah mancuri atau melakukan kejahatan mengambil milik orang lain tanpa izin, akan terbiasa dengan perbuatan itu karena dia merasa lebih mudah mendapat keuntungan tanpa susah payah dibanding dengan yang harus dilakukannya dalam pekerjaan halal. Maka perbuatan jahat demikian bukan saja menyusahkan orang lain dan merusak kehidupan masyarakat keliling tetapi juga menjadikan dia sendiri:

a.Berpandangan rendah terhadap segala macam pekerjaan halal yang umumtnya terdapat dalam masyarakat, dan tak mau bekerja secara halal normal.

b. Berpandangan rendah terhadap nilai harta benda yang sesungguhnya berharga mahal dan mulia dalam kehidupan masyarakat.

c. Mudah melakukan kejahatan lain, bukan saja mengambil milik orang lain tanpa izin tetapi juga melakukan kekejian, penghinaan, serta hal-hal yang terlarang menurut hukum agama Islam. Untuk itu perhatikanlah maksud ayat suci :

بَلَىٰ مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٨١﴾

2/81.:"Awaslah, siapa yang melakukan kejahatan, dan kesalahannya itu menguasainya, maka itulah kawanan neraka, mereka kekal padanya."

No comments:

Post a Comment

167. Bolehkah orang berjudi menurut hukum Islam ? Bagaimana hukumnya barang dagangan diberi nomor undian berhadiah?

l. Segala macam judi terlarang menurut hukum Islam . Larangan itu disejalankan dengan persoalan tuak atau minuman yang memabukan, tercantum ...