April 13, 2025

168. Apakah ciri-ciri perjudian yang semuanya terlarang menurut hukum Islam?

Judi yaitu segala macam perbuatan antara dua orang ataupun antara sekian orang yang masing-masingnya memberikan bayaran, tetapi diantara mereka ada yang menerima sesuatu karena menang, dan diantara mereka ada pula yang tidak menerima apa-apa karena kalah ataupun juga menerima sesuatu tetapi seharga rendah daripada bayaran yang telah diberikanya. Maka yang termasuk golongan judi ialah :
  1. Perjudian dalam kegiatan olah raga ataupun perlombaan seperti dibicarakan pada soal no. 51 alinea 4 dimana setiap peserta harus memberikan inset untuk mendapatkan hadiah sebagai pemenang, dan tidak mendapat apa-apa kalau kalah. Begitu pula berbagai permainan seperti main kartu, domino, dan sebagainya, juga segala macam pertandingan atau sayembara dan pembacaan Alquran dimana setiap pesertanya€harus memberikan inset (uang peserta).
  2. Segala macam kupon amal yang resmi ataupun tidak resmi, setiap lembarnya mengandung nomor untuk mendapatkan hadiah dengan undian. Kupon itu dijual kepada umum dan hasilnya akan dipergunakan untuk suatu pembangunan, dan walaupun untuk kepentingan agama sendiri.
  3. Segala macam surat undian atau lotere yang dijual kepada umum dengan harga tertentu, resmi atau tidak, yang setiap lembar surat itu memiliki nomor untuk mendapatkan hadiah dengan undian pada mana yang kalah yang menang.
  4. Segala macam taruhan antara dua orang atau sekian banyak orang yang masing-masingnya mengharapkan hadiah sebagai pemenang berdasarkan untung-untungan ataupun berdasarkan kepintaran dan kekuatan. Memang pada setiap perjudian itu ada kebaikannya seperti untuk kegembiraan ataupun untuk pembangunan, tetapi keburukan yang ditimbulkannya nyata lebih besar dan berbahaya bagi masyarakat umum. Sebagai contoh dapat dikemukakan disini bahwa :
  5. Undian atau lotere yang dijual kepada masyarakat umum dengan ketentuan bahwa separo dari hasil penjualannya dipergunakan untuk pembangunan dan separo lagi dibagikan sebagai hadiah, maka akibatnya ialah:
a. Diantara sekian banyak rakyat jadi kecanduan mengeluarkan uangnya untuk hal yang sifatnya untung-untungan. Mereka mengharapkan hadiah untuk kebahagiaan hidupnya, hingga pembelanjaannya bagi yang lebih diperlukan jadi terlalai.
b. Orang-orang yang kecanduan lotere begitupun perjudian lain, akan selalu mengingat dan memikirkan nomor atau cara agar jadi pemenang. Mereka ini jatuh kedalam alam khayalan, kadang-kadang mengharapkan tenaga ghaib untuk kemenangannya. Dalam hal demikiaan praktis mereka mengurangi tugas sehari-hari yang wajib dilakukan dalam kehidupan wajar.
c. Orang-orang yang kecanduan lotere ataupun judi biasanya melengahkan kepentingan keluarga yang dipertanggung jawabkan kepadanya, dan menghabiskan waktu bagi urusan judi atau bergaul dengan pejudi-pejudi lainnya.
d. Orang-orang yang kecanduan judi membiasakan diri meninggalkan hukun agama yang dianutnya.
e. Pembangunan yang direncanakan dengan separo hasil penjualan lotere biasanya sedikit sekali, sementara itu penyakit judi dan kecanduan pada judi menjadi semakin meluas dalam masyarakat.
6. Perjudian yang dilakukan antara dua orang atau beberapa peserta biasanya berakhir dengan pertengkaran dan permusuhan. Biasanya mereka memakai segala cara untuk mendapat hadiah. Kadang-kadang disudahi dengan pembunuhan dan hukuman. Namun sering sekali terjadi bahwa diantara mereka ada yang berhutang atau menggadaikan harta benda keluarganya tersebab kalah dalam perjudian. Dalam hal ini tidak ada satupun yang dikatakan baik menurut kemanusiaan, keadilan, kebenaran, apalagi menurut hukum agama.

7. Disamping timbulnya permsuhan dan kericuhan rumah tangga pada orang-orang yang kalah berjudi, maka pada yang menang sebaliknya timbul kebinasaan:
f. Minum tuak dengan hasil kemenangannya dan tuak itu sendiri menyebabkan orang itu kurang ingatan dan pertimbangan sementara itu kehendak syahwatnya, jadi meningkat, dan dia cenderung kepada perzinaan.
g. Bergaul bebas dengan lelaki atau perempuan yang tak mengindahkan hukum Islam, hingga dia terbawa dalam alam duniawi berbentuk pelacuran, pemabuk dan kemaksiatan lainnya.
h. Meninggalkan kewajiban terhadap diri dan keluarga, bersikap riya, kurang menghargai nilai uang, sementara itu menghabiskan harta benda dengan mengharapkan menang selalu yang sebenarnya khayalan sukar terwujud.

8. Dalam pada itu bagi yang kalah judi, timbulah rasa ingin membalas dendam, menuntut balas kekalahan. Semua itu menjuruskannya kepada hidup penuh kebohongan, penipuan, pencurian, dan perampokan. Kini jelaslah yang menjadi ciri-ciri perjudian begitupun akibat fatal pada orang-orang yang menang dan yang kalah.
Itulah sebabnya segala macam judi dilarang dalam masyarakat Islam, karena kebaikan dari perjudian hanya sedikit sekali sedangkan keburukan dan kejahatan yang terkandung padanya sungguh banyak yang membahayakan kehidupan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

167. Bolehkah orang berjudi menurut hukum Islam ? Bagaimana hukumnya barang dagangan diberi nomor undian berhadiah?

l. Segala macam judi terlarang menurut hukum Islam . Larangan itu disejalankan dengan persoalan tuak atau minuman yang memabukan, tercantum ...