April 12, 2025

169. Apakah ciri-ciri tuak yang terlarang dalam masyarakat Islam?

Untuk jelasnya baiklah lebih dulu dikutipkan maksud ayat-ayat suci yang mengandung istilah judi dan tuak sebagai berikut :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَ‌ٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١٩﴾

2/219.:”Mereka bertanya padamu tentang tuak dan judi, katakanlah “pada kedyanya ada dosa besar dan faedah untuk manusia. Dan dosanya lebih besar daripada faedahnya.” Dan mereka akan bertanya padamu tentang apa yang akan mereka nafkahkan, Katakanlah “penghentian (dari tuak dan judi)". Seperti itulah Allah menerangkan padamu ayat-ayat itu semoga kamu memikirkan”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾

5/90.:”Wahai orang-orang beriman bahwasannya tuak dan judi dan berhala dan undian adalah kotoran dari perbuatan setan, maka jauhilah dia semoga kamu menang.”

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾

5/91.:”Bahwasannya setan ingin melakukan sikap bermusuhan dan kebencian diantara kamu pada tuak dan judi itu serta mengelakan kamu dari memikirkan Allah dan dari Shalat maka adakah kamu hentikan?

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾

2/268.:”Setan menjadikan padamu kemelaratan dan menyuruh kamu dengan kekejian sedangkan Allah menjanjikan padamu keampunan dan kuria daripadaNYA. Dan Allah luas mengetahui.

Tuak dalam Alquran disebut dengan KHAMAR. Istilah ini berarti TUAK yaitu minuman yang memabukkan.(Minuman beralkohol). Jadi setiap minuman dan makanan yang memabukan dilarang dalam masyarakat Islam. Disamping minuman dan makanan itu menyebabkan orang mabuk atau kurang kesadaran dan pertimbangan maka juga meningkatkan syahwat atau keinginan sexuil daripada mestinya. Akibatnya adalah sebagai berikut:

l. Peminum tuak membiasakan dirinya bahkan mungkin jadi pecandu, hingga dia dinamakan dengan pemabuk atau pantak botol. Hal ini memperbesar perbelanjaannya setiap hari melebihi kemampuannya sembari menghilangkan semangatnya bekerja.

2. Tuak menyebabkan orang yang minum kurang sadar dan kurang pertimbangan, bahkan mungkin jadi tidak sadar sama sekali. Hal ini menyebabkan orang itu tidak mungkin melakukan amar makruf nahi mungkar menurut ajaran Islam. Tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari ataupun mengurangi kegiatannya. Melakukan perbuatan yang merugikan dirinya atau masyarakat umum dengan tindakan pemecahan, perusakan dan gangguan terhadap keamanan. Juga mungkin menyebutkan kata-kata yang memalukan atau membukakan rahasia dirinya ataupun rahasia orang lain yang harus disimpannya.

3. Tuak menyebabkan peminumnya bersyahwat lebih tinggi daripada biasanya. Hal ini menimbulkan kerusakan bagi dirinya karena melampiaskan keinginan sexuil diluar kemampuan fisiknya, atau juga mendorong dirinya untuk melakukan kekejian terhadap orang lain dalam bcntuk pergaulan bebas atau pelacuran.

4. Tuak menyebabkan peminumnya semakin lemah dalam bidang fisik, mental, otak dan ekonomi. Bilamana peminun itu tidak mendapatkan tuak pada waktu yang dikehendakinya, maka dia mungkin saja melakukan pencurian, perampokan dan sebagainya. Tuak itu sendiri menimbulkan penyakit secara berangsur angsur dalam badannya dan sangat susah diobati.

Maka yang termasuk tuak juga ialah segala minuman ataupun makanan dan injeksi begitupun rokok yang memabukkan misalnya ganja heroin madat, segala macam bahan narkotik dan segala minuman yang memabukkan. Pada, ayat-ayat suci tadi dinyatakan larangan berjudi dan tuak. Hal ini berarti larangan meminum, memakan merokoh menginjeksikan sesuatu yang memabukkan, begitupun larangan berjudi, baik pada lelaki maupun perempuan.

Tentu orang akan bertanya : Bagaimana kalau tuak itu tidak sampai memabukkan peminumnya? Dan bagaimana pula jika tuak itu dipakai dalam kegunaan lain? Tentang ini jawabannya ialah :

a. Yang menjadi ukuran tentang larangan minum tuak bukanlah peminumnya sampai mabuk atau tidak tetapi sifat umum dari tuak itu sendiri. Selagi minuman itu sifatnya memabukkan maka meminumnya dilarang walaupun sedikit. Dan juga dilarang bagi orang yang sudah kebal atau dengan sesuatu sebab dia tidak mabuk sesudah meminum tuak tersebut.

b. Yang dilarang ialah meminum, memakan merokok, atau menyuntikan tuak yang memabukkan, bukan memakainya untuk kegunaan lain. Bilamana menurut dokter kesehatan seseorang harus meminum atau memakan obat yang dalamnya terkandung tuak maka hal ini bukanlah dilarang karena fungsi tuak dalam keadaan itu ialah untuk menyehatkan bukan mamabukkan. Demikian pula dibolehkan untuk harum-haruman dan pemakaian lainnya.

No comments:

Post a Comment

167. Bolehkah orang berjudi menurut hukum Islam ? Bagaimana hukumnya barang dagangan diberi nomor undian berhadiah?

l. Segala macam judi terlarang menurut hukum Islam . Larangan itu disejalankan dengan persoalan tuak atau minuman yang memabukan, tercantum ...