A. Hukuman bagi pencuri telah dibicarakan pada soal no. 170.
B. Hukuman bagi pezina, pelaku homosex, dan bagi pelaku lesbian telah dibicarakan pada soal no. 58 dan 59.
C. Hukuman bagi pembunuh dan pelaku aniaya telah dibicarakan pada soal no.127 s/d 129.
D. Hukuman bagi penuduh palsu tentang berlakunya perzinahan telah dibicarakan pada soal no. 62.
E. Perjudian dengan berbagai cara dan bentuk nyata terlarang dalm masyarakat Islam. Hal ini dibicarakan pada soal no. 167 tetapi tidak dapat hukuman apa yang harus dijatuhkan bagi penjudi.
Dalam hal ini harus berlaku hukum qiyash atau hukum tambahan, bahwa perjudian nyata terlarang, maka semua alat atau perkakas judi harus dimusnahkan. Bilamana kedapatan lagi berlakunya perjudian, maka pelakunya harus ditahan dalam rumah tahanan hingga dia mengucapkan janji dengan sumpah bahwa dia takan mengulangi perjudian lagi. Dan bilamana kedapatan berjudi pula maka orang itu harus ditahan lebih lama agar dia dapat merasakan benar-benar dan menginsyafi bahwa perjudian itu nyata mencelakakan.
F. Minum tuak atau sebangsanya telah dibicarakan pada soal no. 169 bahwa segala minuman atau makanan yang memabukkan terlarang dalam masyarakat Islam, tetapi tidak disebutkan sangsi hukumnya
Dalam hal inipun harus berlaku qiyash atau hukum tambahan, bahwa tuak itu terlarang, maka semua alat atau benda yang termasuk golongan tuak harus dimusnahkan. Bilamana kedapatan lagi, maka pemakainya harus ditahan dalam rumah tahanan hingga dia mengucapkan janji dengan sumpah bahwa dia takkan meminum atau memakan tuak lagi. Dan bilamana perbuatan itu diulanginya pula, maka dia harus ditahan lebih lama agar dia menginsyafi benar bahwa perbuatannya itu mencelakakan dirinya.
Kini timbul persoalan lain yaitu bagaimana dengan orang-orang yang sengaja mencari untung dengan kejahatan-kejahatan yang terlarang?
G. Orang yang mengupah orang lain untuk melakukan pembunuhan haruslah juga dibunuh sebagai hukuman yang dijatuhkan atas pembunuh sebagai pada soal no. 127 sampai dengan no. 129.
H. Orang yang mengadakan tempat berzina, homosex atau lebian dengan mengambil untung dari kejahatan tersebut, harus dibunuh sebagai hukuman yang tercantum pada soal no. 131, berdasarkan maksud ayat 5/33. Demikian pula hukuman bagi pemerkosa dan perompak.
Orang yang sengaja mangadakan tempat berjudi untuk mendapat keuntungan sendiri dan kepadanya telah diberikan keterangan bahwa perjudian terlarang dalam masyarakat, begitupun orang yang membikin atau memasukkan dari daerah lain barang-barang yang termasuk golongan tak dengan maksud mencari untung, sedangkan dia telah mengetahui bahwa tuak dilarang dalam masyarakat Islam, maka orang itu harus dijatutuhkan hukuman mati berdasarkan ayat 5/33, tercantum pada soal no. 131.
Orang ini termasuuk golongan perusak dalam masyarakat sebagamana keadaan perompak dan pembunuh yang membikin kekacauan dalam masyarakat.
I. Orang-orang yang bertengkar, berkelahi dan saling mengumpat dan saling mengumpat haruslah didamaikan oleh petugas-petugas keamanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 49/10. Terhadap fihak yang melakukan kekerasan boleh pula dilakukan kekerasan o1eh penjaga keamanan hingga yang lemah mendapat keadilan, keamanan, dan ketenterama.
J. Orang-orang yang melakukan penghinaan ataupun hasutan dalam masyarakat harus ditahan dalam rumah tahanan hingga mereka atau orang itu menyadari kajahatannya dan kemudian berjanji tidak akan mengulangi lagi kejahatannya. itu. Seterusnya dia atau mereka harus bertobat pada Allah atas dosa yang telah dilakukannya. Untuk itu perlu disampaikan maksud ayat suci :
إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ ﴿١٠﴾
85/10.:"Bahwa orang-orang yang memfitnah Muslimin dan Mukminat kemudian tidak bertobat, maka untuk mereka siksaan jahannam dan untuk mereka siksaan api yang nyala.”
K. Tentu orang akan bertanya tentang hasil curian. Jawabnya ialah semua barang curian harus dipulangkan kepada pemiliknya sebenarnya. Hal ini rasanya mudah dapat difahami.
L. Dan orang bertanya pula tentang hasil judi. Karena judi adalah pekerjaan terlarang, tentulah dalam masyarakat tidak ada barang atau uang yang jadi hasil judi. Kalau ada pertanyaan, "Bagaimana hukumnya bilamana orang pergi naik Hajji ke Makkah dengan uang lotere yang dimenanginya? Jawabnya ialah bahwa Islam melarang adanya lotere dan asuransi. Jadi dalam masyarakat Islam takkan ada orang yang menang lotere ataupun yang mendapat hadiah asuransi. Maka orang yang bertanya itu hendaklah lebih dulu menentukan pendiriannya. Kalau dia beragama Islam, tentulah dia takkan main lotere atau perjudian lain, dan kalau dia bukan Islam tentulah dia takkan pergi naik Hajji ke Makkah.
M. Ada pula orang berselisihan pendapat tentang anak yang lahir akibat perzinahan. Dalam hal ini hendaklah difahami bahwa yang bersalah adalah lelaki dan perempuan yang berzina, bukan anak zina yang dilahirkannya. Jadi anak yang lahir dari perzinaan tidak berdosa sama sekali. Keadaannya sama dengan anak-anak lain yang lahir dari pernikahan syah, Cuma saja, karena anak yang lahir dari perzinaan adalah anak yang terdidik jahat dari semenjak dihamilkan, dan kebetulan pula sesudah lahir ke dunia, dia tidak mendapat didikan yang baik menurut ajaran Islam. Maka biasanya anak itu bertumbuh dengan kejahatan yang dipusakainya, hingga pada waktu dewasanya sangat pesimis dan susah didapat daripadanya kebaikan berdasarkan ajaran Islam. Itulah sebabnya dalam soal perkawinan, orang sering mempersoalkan asalusul dari calon jodoh atau calon mantu, karena bibit buruk pada suatu saat akan memperlihatkan keburukannya sendiri.
Dalam hukum Islam, buruk baik ditentukan oleh nilai nyata tentang sesuatu, bukanlah ditentukan oleh nenek moyang. Betapa hebatnya Nabi Ibrahim sebagai IMAM diantara manusia ramai, namun bapak kandungnya adalah orang kafir. Dan betapa hebatnya Nabi Nuh sebagai nenek moyang manusia bumi, dia diselamatkan Allah dalam tofan besar, tetapi anak kandungnya sendiri ada yang kafir dan menantang.
Kalau ada orang yang menyatakan anak zina ikut berdosa tersebab ibu bapaknya berdosa, maka orang itu mungkin kemasukan faham The Bible dimana dinyatakan manusia kini adalah orang-orang berdosa disebabkan dosa keturunan semenjak Adam dan istrinya dulukala. Tentang ini baiklah kita perhatikanlah maksud ayat suci :
مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا ۖ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَـٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ ﴿٤٠﴾
40/40.:”Siapa yang berbuat kejahatan, maka tidaklah dia dibalasi kecuali bersamaan dengannya (kejahatan itu). Dan siapa yang beramal shaleh dari lelaki atau perempuan dan dia beriman, maka itulah orang-orang yang akan masuk sorga (di Akhirat) mereka diberi rizki padanya tanpa perhitungan."
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ وَإِن تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۗ إِنَّمَا تُنذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ ۚ وَمَن تَزَكَّىٰ فَإِنَّمَا يَتَزَكَّىٰ لِنَفْسِهِ ۚ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ ﴿١٨﴾
35/18.:”Tidaklah yang berbeban akan memikul resiko orang lain dan jika yang berbeban untuk (mengurangi) bebannya, maka tiadalah yang akan membawanya suatu juga walaupun dia berkerabat. Bahwasannya yang dapat engkau beri ingat hanyalah orang-orang yang takut pada Tuhan mereka yang gaib serta mendirikan Shalat. Dan siapa yang bersikap cerdas, maka dia bersikap cerdas untuk dirinya dan kepada Allah tempat berkumpul.