April 13, 2025

167. Bolehkah orang berjudi menurut hukum Islam ? Bagaimana hukumnya barang dagangan diberi nomor undian berhadiah?

l. Segala macam judi terlarang menurut hukum Islam. Larangan itu disejalankan dengan persoalan tuak atau minuman yang memabukan, tercantum pada ayat 2/219, 5/3, 5/90 dan 5/91. Ayat suci ini menyatakan bahwa:

a. Judi dan tuak adalah hal-hal yang termasuk perbuatan setan, dan setan itu sendiri terdiri dari jin dan manusia, 6/112, juga menjadi musuh bagi manusia beradab, 2/168, dan selalu mengajak manusia kepada kejahatan dan kekejian, 2/169

b. Judi dan tuak itu selalu membawa orang kepada permusuhan dan pertentangan dalam pergaulan, karena masing-masingnya nyata menghilangkan fikiran sehat sebaliknya menimbulkan keserakahan dan rasa kehendak memuaskan shahwat.

c. Walaupun judi dan tuak tersebut, sedikitnya ada mengandung kebaikan tetapi keburukan yang ditimbulkannya, bahkan lebih besar. karena itu keduanya harus ditinggalkan dan harus ditiadakan dalam masyarakat.

2. Segala macam perdagangan dihalalkan dalam Islam, asal saja barang dagangan itu terdiri dari yang halal yang baik menurut hukum Islam. Berdagang ialah jual beli barang-barang dalam harga€sebanding tanpa paksaan, tanpa tipuan, tanpa untung-untungan, dan dilakukan secara berterang-terangan. Dalam perdagangan tidak terdapat yang menang ataupun yang kalah.

3. Hadiah ialah barang yang diberikan secara percuma tanpa bayaran dari yang menerima. Hadiah diberikan berdasarkan prestasi yang telah dilakukan si penerima atas sesutu, dan mengandung anjuran agar lebih giat mempertinggi prestasinya. Segala macam hadiah dihalalkan menurut hukum Islam asal saja termasuk amar makruf nahi mungkar.

4. Maka barang dagangan yang diberi nomor berhadiah menjadi terbagi dua :

d. Terlarang menurut hukum Islam bilamana harga barang itu jadi bertambah dari biasanya, dan pembeli hanya mengharapkan hadiah dari nomor yang ada pada barang itu, dan sebagai konsumen, dia tidak akan membeli barang tersebut semisalnya tidak beroleh nomor berhadiah.

c. Diizinkan menurut hukum Islam bilamana nomor berhadiah itu dimaksudkan untuk mempergiat konsumen agar membeli barang tertentu untuk pemakaian sehari-hari, atau untuk mengalahkan barang dagangan lain yang disainginya.


168. Apakah ciri-ciri perjudian yang semuanya terlarang menurut hukum Islam?

Judi yaitu segala macam perbuatan antara dua orang ataupun antara sekian orang yang masing-masingnya memberikan bayaran, tetapi diantara mereka ada yang menerima sesuatu karena menang, dan diantara mereka ada pula yang tidak menerima apa-apa karena kalah ataupun juga menerima sesuatu tetapi seharga rendah daripada bayaran yang telah diberikanya. Maka yang termasuk golongan judi ialah :
  1. Perjudian dalam kegiatan olah raga ataupun perlombaan seperti dibicarakan pada soal no. 51 alinea 4 dimana setiap peserta harus memberikan inset untuk mendapatkan hadiah sebagai pemenang, dan tidak mendapat apa-apa kalau kalah. Begitu pula berbagai permainan seperti main kartu, domino, dan sebagainya, juga segala macam pertandingan atau sayembara dan pembacaan Alquran dimana setiap pesertanya€harus memberikan inset (uang peserta).
  2. Segala macam kupon amal yang resmi ataupun tidak resmi, setiap lembarnya mengandung nomor untuk mendapatkan hadiah dengan undian. Kupon itu dijual kepada umum dan hasilnya akan dipergunakan untuk suatu pembangunan, dan walaupun untuk kepentingan agama sendiri.
  3. Segala macam surat undian atau lotere yang dijual kepada umum dengan harga tertentu, resmi atau tidak, yang setiap lembar surat itu memiliki nomor untuk mendapatkan hadiah dengan undian pada mana yang kalah yang menang.
  4. Segala macam taruhan antara dua orang atau sekian banyak orang yang masing-masingnya mengharapkan hadiah sebagai pemenang berdasarkan untung-untungan ataupun berdasarkan kepintaran dan kekuatan. Memang pada setiap perjudian itu ada kebaikannya seperti untuk kegembiraan ataupun untuk pembangunan, tetapi keburukan yang ditimbulkannya nyata lebih besar dan berbahaya bagi masyarakat umum. Sebagai contoh dapat dikemukakan disini bahwa :
  5. Undian atau lotere yang dijual kepada masyarakat umum dengan ketentuan bahwa separo dari hasil penjualannya dipergunakan untuk pembangunan dan separo lagi dibagikan sebagai hadiah, maka akibatnya ialah:
a. Diantara sekian banyak rakyat jadi kecanduan mengeluarkan uangnya untuk hal yang sifatnya untung-untungan. Mereka mengharapkan hadiah untuk kebahagiaan hidupnya, hingga pembelanjaannya bagi yang lebih diperlukan jadi terlalai.
b. Orang-orang yang kecanduan lotere begitupun perjudian lain, akan selalu mengingat dan memikirkan nomor atau cara agar jadi pemenang. Mereka ini jatuh kedalam alam khayalan, kadang-kadang mengharapkan tenaga ghaib untuk kemenangannya. Dalam hal demikiaan praktis mereka mengurangi tugas sehari-hari yang wajib dilakukan dalam kehidupan wajar.
c. Orang-orang yang kecanduan lotere ataupun judi biasanya melengahkan kepentingan keluarga yang dipertanggung jawabkan kepadanya, dan menghabiskan waktu bagi urusan judi atau bergaul dengan pejudi-pejudi lainnya.
d. Orang-orang yang kecanduan judi membiasakan diri meninggalkan hukun agama yang dianutnya.
e. Pembangunan yang direncanakan dengan separo hasil penjualan lotere biasanya sedikit sekali, sementara itu penyakit judi dan kecanduan pada judi menjadi semakin meluas dalam masyarakat.
6. Perjudian yang dilakukan antara dua orang atau beberapa peserta biasanya berakhir dengan pertengkaran dan permusuhan. Biasanya mereka memakai segala cara untuk mendapat hadiah. Kadang-kadang disudahi dengan pembunuhan dan hukuman. Namun sering sekali terjadi bahwa diantara mereka ada yang berhutang atau menggadaikan harta benda keluarganya tersebab kalah dalam perjudian. Dalam hal ini tidak ada satupun yang dikatakan baik menurut kemanusiaan, keadilan, kebenaran, apalagi menurut hukum agama.

7. Disamping timbulnya permsuhan dan kericuhan rumah tangga pada orang-orang yang kalah berjudi, maka pada yang menang sebaliknya timbul kebinasaan:
f. Minum tuak dengan hasil kemenangannya dan tuak itu sendiri menyebabkan orang itu kurang ingatan dan pertimbangan sementara itu kehendak syahwatnya, jadi meningkat, dan dia cenderung kepada perzinaan.
g. Bergaul bebas dengan lelaki atau perempuan yang tak mengindahkan hukum Islam, hingga dia terbawa dalam alam duniawi berbentuk pelacuran, pemabuk dan kemaksiatan lainnya.
h. Meninggalkan kewajiban terhadap diri dan keluarga, bersikap riya, kurang menghargai nilai uang, sementara itu menghabiskan harta benda dengan mengharapkan menang selalu yang sebenarnya khayalan sukar terwujud.

8. Dalam pada itu bagi yang kalah judi, timbulah rasa ingin membalas dendam, menuntut balas kekalahan. Semua itu menjuruskannya kepada hidup penuh kebohongan, penipuan, pencurian, dan perampokan. Kini jelaslah yang menjadi ciri-ciri perjudian begitupun akibat fatal pada orang-orang yang menang dan yang kalah.
Itulah sebabnya segala macam judi dilarang dalam masyarakat Islam, karena kebaikan dari perjudian hanya sedikit sekali sedangkan keburukan dan kejahatan yang terkandung padanya sungguh banyak yang membahayakan kehidupan masyarakat.

April 12, 2025

169. Apakah ciri-ciri tuak yang terlarang dalam masyarakat Islam?

Untuk jelasnya baiklah lebih dulu dikutipkan maksud ayat-ayat suci yang mengandung istilah judi dan tuak sebagai berikut :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَ‌ٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١٩﴾

2/219.:”Mereka bertanya padamu tentang tuak dan judi, katakanlah “pada kedyanya ada dosa besar dan faedah untuk manusia. Dan dosanya lebih besar daripada faedahnya.” Dan mereka akan bertanya padamu tentang apa yang akan mereka nafkahkan, Katakanlah “penghentian (dari tuak dan judi)". Seperti itulah Allah menerangkan padamu ayat-ayat itu semoga kamu memikirkan”

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾

5/90.:”Wahai orang-orang beriman bahwasannya tuak dan judi dan berhala dan undian adalah kotoran dari perbuatan setan, maka jauhilah dia semoga kamu menang.”

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ ﴿٩١﴾

5/91.:”Bahwasannya setan ingin melakukan sikap bermusuhan dan kebencian diantara kamu pada tuak dan judi itu serta mengelakan kamu dari memikirkan Allah dan dari Shalat maka adakah kamu hentikan?

الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُم بِالْفَحْشَاءِ ۖ وَاللَّهُ يَعِدُكُم مَّغْفِرَةً مِّنْهُ وَفَضْلًا ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٢٦٨﴾

2/268.:”Setan menjadikan padamu kemelaratan dan menyuruh kamu dengan kekejian sedangkan Allah menjanjikan padamu keampunan dan kuria daripadaNYA. Dan Allah luas mengetahui.

Tuak dalam Alquran disebut dengan KHAMAR. Istilah ini berarti TUAK yaitu minuman yang memabukkan.(Minuman beralkohol). Jadi setiap minuman dan makanan yang memabukan dilarang dalam masyarakat Islam. Disamping minuman dan makanan itu menyebabkan orang mabuk atau kurang kesadaran dan pertimbangan maka juga meningkatkan syahwat atau keinginan sexuil daripada mestinya. Akibatnya adalah sebagai berikut:

l. Peminum tuak membiasakan dirinya bahkan mungkin jadi pecandu, hingga dia dinamakan dengan pemabuk atau pantak botol. Hal ini memperbesar perbelanjaannya setiap hari melebihi kemampuannya sembari menghilangkan semangatnya bekerja.

2. Tuak menyebabkan orang yang minum kurang sadar dan kurang pertimbangan, bahkan mungkin jadi tidak sadar sama sekali. Hal ini menyebabkan orang itu tidak mungkin melakukan amar makruf nahi mungkar menurut ajaran Islam. Tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari ataupun mengurangi kegiatannya. Melakukan perbuatan yang merugikan dirinya atau masyarakat umum dengan tindakan pemecahan, perusakan dan gangguan terhadap keamanan. Juga mungkin menyebutkan kata-kata yang memalukan atau membukakan rahasia dirinya ataupun rahasia orang lain yang harus disimpannya.

3. Tuak menyebabkan peminumnya bersyahwat lebih tinggi daripada biasanya. Hal ini menimbulkan kerusakan bagi dirinya karena melampiaskan keinginan sexuil diluar kemampuan fisiknya, atau juga mendorong dirinya untuk melakukan kekejian terhadap orang lain dalam bcntuk pergaulan bebas atau pelacuran.

4. Tuak menyebabkan peminumnya semakin lemah dalam bidang fisik, mental, otak dan ekonomi. Bilamana peminun itu tidak mendapatkan tuak pada waktu yang dikehendakinya, maka dia mungkin saja melakukan pencurian, perampokan dan sebagainya. Tuak itu sendiri menimbulkan penyakit secara berangsur angsur dalam badannya dan sangat susah diobati.

Maka yang termasuk tuak juga ialah segala minuman ataupun makanan dan injeksi begitupun rokok yang memabukkan misalnya ganja heroin madat, segala macam bahan narkotik dan segala minuman yang memabukkan. Pada, ayat-ayat suci tadi dinyatakan larangan berjudi dan tuak. Hal ini berarti larangan meminum, memakan merokoh menginjeksikan sesuatu yang memabukkan, begitupun larangan berjudi, baik pada lelaki maupun perempuan.

Tentu orang akan bertanya : Bagaimana kalau tuak itu tidak sampai memabukkan peminumnya? Dan bagaimana pula jika tuak itu dipakai dalam kegunaan lain? Tentang ini jawabannya ialah :

a. Yang menjadi ukuran tentang larangan minum tuak bukanlah peminumnya sampai mabuk atau tidak tetapi sifat umum dari tuak itu sendiri. Selagi minuman itu sifatnya memabukkan maka meminumnya dilarang walaupun sedikit. Dan juga dilarang bagi orang yang sudah kebal atau dengan sesuatu sebab dia tidak mabuk sesudah meminum tuak tersebut.

b. Yang dilarang ialah meminum, memakan merokok, atau menyuntikan tuak yang memabukkan, bukan memakainya untuk kegunaan lain. Bilamana menurut dokter kesehatan seseorang harus meminum atau memakan obat yang dalamnya terkandung tuak maka hal ini bukanlah dilarang karena fungsi tuak dalam keadaan itu ialah untuk menyehatkan bukan mamabukkan. Demikian pula dibolehkan untuk harum-haruman dan pemakaian lainnya.

170. Apakah yang termasuk golongan curi atau pencurian? Dan apakah hukuman bagi pencuri?

1. Curi atau pencurian ialah perbuatan memindahkan atau mengambil milik orang lain untuk dikuasai tanpa izin. Maka yang termasuk curi ataupun pencurian ialah perampokan, penipuan, pencopetan, pemalingan, korupsi penyelundupan pemerasan, penggelapan dan sebagainya.

Segala macam perbuatan diatas ini adalah kejahatan dan setiap orang yang berfikiran wajar jujur akan menyatakannya sebagai perbuatan jahat. Karenanya perbuatan itu harus ditinggalkan. Setiap pelakunya baik lelaki ataupun perempuan harus dihukum:

2. Hukuman bagi setiap pencuri atau perbuatan jahat diatas tadi ialah kedua tangannya harus dipotong. Untuk itu perhatikanlah maksud ayat sebagai berikut:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴿٣٨﴾

5/38.:"Lelaki pencuri dan perempuan pencuri, maka putuskanlah tangan-tangan keduanya selaku balasan pada apa yang mereka lakukan sebagai tindakan hukum dari Allah. Dan Allah mulia bijaksana.

فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣٩﴾

5/39.:”Maka siapa tobat sesudah kezalimannya dan berbuat shaleh maka Allah akan memberi tobat atasnya. Bahwa Allah, pengampun penyayang.”

Jadi setiap pencuri, penipu, penyelundup, koruptor atau segala pelaku kejahatan tersebut pada alinea 1diatas, harus dipotong kedua tangannya sebagai hukum yang harus dilaksanakan menurut perintah Allah. Namun pencuri itu akan diberi obat oleh Allah bilamana kemudiannya atau sesudah hukuman itu, ternyata dia memohon ampun diberikuti dengan amal shaleh dalam masyarakat umum.

Orang yang pernah mancuri atau melakukan kejahatan mengambil milik orang lain tanpa izin, akan terbiasa dengan perbuatan itu karena dia merasa lebih mudah mendapat keuntungan tanpa susah payah dibanding dengan yang harus dilakukannya dalam pekerjaan halal. Maka perbuatan jahat demikian bukan saja menyusahkan orang lain dan merusak kehidupan masyarakat keliling tetapi juga menjadikan dia sendiri:

a.Berpandangan rendah terhadap segala macam pekerjaan halal yang umumtnya terdapat dalam masyarakat, dan tak mau bekerja secara halal normal.

b. Berpandangan rendah terhadap nilai harta benda yang sesungguhnya berharga mahal dan mulia dalam kehidupan masyarakat.

c. Mudah melakukan kejahatan lain, bukan saja mengambil milik orang lain tanpa izin tetapi juga melakukan kekejian, penghinaan, serta hal-hal yang terlarang menurut hukum agama Islam. Untuk itu perhatikanlah maksud ayat suci :

بَلَىٰ مَن كَسَبَ سَيِّئَةً وَأَحَاطَتْ بِهِ خَطِيئَتُهُ فَأُولَـٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ﴿٨١﴾

2/81.:"Awaslah, siapa yang melakukan kejahatan, dan kesalahannya itu menguasainya, maka itulah kawanan neraka, mereka kekal padanya."

171. Bukankah hukuman potong tangan sangat kejam? Bagaimana kalau pencuri dihukum kurungan atau penjara saja?

1. Dalam masyarakat yang berdasarkan hukum Alquran, sebenarnya tidak diperlukan penjara sebagai tempat hukuman, ataupun lembaga pemasyarakatan bagi penjahat, begitupun untuk pencuri. Hal ini telah kita bicarakan pada soal no. 131, bahwa sistem kepenjaran hanyalah memperbesar biaya negara, sementara itu tak merubah sifat-sifat jahat bagi si terhukum, bahkan sebaliknya mungkin menimbulkan keberanian bagi para penjahat untuk berbuat dosa berulang kali. Hal demikian bersamaan dengan hukuman kurungan.

2. Jika dipandang selintas lalu, tentulah setiap orang akan menyangka bahwa hukuman potong tangan bagi setap pencuri adalah sangat kejam, tak berperikemanusiaan. Tetapi dalam hal ini orang hendaklah berfikir panjan tentang sebab dan akibat. Hendaklah disadari bahwa Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana. DIA mengariskan ketentuan hukum yang harus berlaku dalam masyarakat bukanlah untuk kepentingan diriNYA tetapi adalah bagi kemakmuran dan kebahagiaan manusia seluruhnya di dunia kini dan di Akhirat nanti.

Dalam ilmu kriminalitas, setiap perbuatan harus ditinjau dari sudut 7 W, yaitu Who, With Who, What, , What for, Why, Where, and When. Dalam bahasa kita dapat diartikan dengan: Siapa, Dengan Siapa, Apa, Untuk Apa, Kenapa, Dimana, dan Bila.

Dalam hal pencurian, termasuk dalamnya korupsi, penipuan, penyelundupan, dan sebagainya, yang penting diperhatikan ialah unsur Kenapa, dan Untuk apa. Jika di perhatikan dengan seksama, akan terdapatlah jawabannya pada dua hal :

a. Seseorang melakukan pencurian tersebab kemelaratan hidupnya, tidak mempunyai apa-apa untuk dimakan, untuk dipakai ataupun untuk kebutuhan lainnya yang mendesak. Dia mengambil milik orang lain tanpa izin ataupun melawan hukum adalah untuk melanjutkan hidupnya.

Dalam tindak pidana ini nyatalah pencurian itu bagaikan terpaksa dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan hiup. Si pencuri mungkin telah mencoba mengelakkan kejahatan itu dengan berbagai cara misalnya mencari kerja, mendapatkan upah, berhutang, meminjam dan sebagainya tetapi semua usaha itu ternyata gagal. Kemudiannya dia melakukan pencurian yang akhirnya ketahuan, dipersalahkan melawan hukum. Namun kejadian demikian takkan berlaku dalam masyarakat yang berdasarkan hukum Alquran.

Dalam masyarakat Islam, perbedaan tingkat hidup tidak begitu menyolok , hingga dengan kehidupan demikian tiada yang dikatakan orang melarat atau miskin yang akan melakukan pencurian dan tiada pula orang kaya yang harta bendanya mungkin jadi obyek pencuri. Tentang ini perhatikanlah kembali susunan ekonomi masyarakat Islam termuat pada soal no. 158 dan 160.

Dengan susunan ekonomi menurut hukum yang terkandung dalam Alquran, maka masyarakat Islam takkan ada pencurian karena terpaksa untuk kelanjutan hidupnya. Semua orang hidup saling membantu dalam rasa persaudaraan, berbuat amar makruf nahi mungkar, saling memberikan infak, sedekah dan zakat. Dalam pada itu pemerintah mengatur pembagian sedekah dengan mengutamakan orang-orang melarat dan miskin.

Jika kebetulan terjadi juga pencurian dalam masyarakat Islam, maka hal itu menandakan masyarakat tersebut tidak melaksanakan hukum yang diturunkan Allah, atau sebaliknya pemerintahnya tidak becus dakam tugasnya, ataupun mungkin juga telah menyeleweng dari kewajiban yang dipikulkan kepadanya.

Jelasnya kalau kejadian pencurian terpaksa untuk mempertahankan hidup dalam masyarakat Islam, bukannya pencuri itu yang harus dihukum, tetapi hendaklah susunan ekonomi masyarakat harus diperbaiki hingga benar-benar menurut hukum yang ditentukan Allah dengan mempergiat sikap persaudaraan dalam Islam, atau sebaliknya menyusun kembali pemerintahan sebagai dibicarakan pada soal no 156.

b. Seseorang ataupun beberapa orang sengaja melakukan pencurian karena didorong oleh kerakusan, ingin hidup mewah atau karena ingin kaya sendiri tanpa mengindahkan akibat yang dtimbulkannya dalam rnasyarakat umum dan tak memperdulikan hukum agama yang dianut.

Dalam tindak pidana ini nyatalah kejahatan itu dilakukan untuk melawan hukum yang berlaku dengan maksud mungkin untuk kemewahan hidup sendiri atau mungkin pula untuk menimbulkan kekacuan dalam masyarakat Islam bagi kepentingan ideology lain, maka pencuri atau pencuri-pencuri itu harus dihukum dengan memotong kedua tangan masing-masingnya sebagai balasan dari Allah.

Terhadap pencuri begitu tak perlu dinyatakan belas kasihan karena dia sendirilah yanq tidak memiliki perikemanusiaan. Hukuman potong tangan baginya bukanlah tindakan kejam. Jika pencuri demikian diberi hukuman lain tanpa memotong kedua tangannya, akibatnya bahkan akan lebih buruk. Perbuatan itu akan diulangnya lagi mungkin ditiru pula oleh orang-orang lain dan kehidupan masyarakat akan lebih kacau.

Kiranya pertanyaan no. 171 ini dapat dijawab secara adil bahwa pencuri dalam masyarakat Islam mungkin hanya dilakukan oleh orang-orang yang sengaja melawan hukum secara tidak berperikemanusiaan ataupun untuk merusak hukum Islam sendiri bagi kepentingan agama lain. Karenanya wajarlah pencuri-pencuri itu dipotong kedua tangan masing-masingnya. Hukum mengenai sedekah, infak, dan zakat cukup kuat membasmi kemelaratan dan kemiskinan untuk tingkat kehidupan setaraf dengan orang-orang 1ain dalam masyarakat. Dan pencuri karena lapar takkan ada dalam masyarakat Islam.

172. Kalau pencuri dipotong tangannya, pezina dicambuk 100 kali, tetapi apakah hukuman bagi penjudi, pemabuk dan perlaku kejahatan lainnya? Bagaimana pula hukum yang harus berlaku bagi hasil judi, curi hasil zina?

A. Hukuman bagi pencuri telah dibicarakan pada soal no. 170.

B. Hukuman bagi pezina, pelaku homosex, dan bagi pelaku lesbian telah dibicarakan pada soal no. 58 dan 59.

C. Hukuman bagi pembunuh dan pelaku aniaya telah dibicarakan pada soal no.127 s/d 129.

D. Hukuman bagi penuduh palsu tentang berlakunya perzinahan telah dibicarakan pada soal no. 62.

E. Perjudian dengan berbagai cara dan bentuk nyata terlarang dalm masyarakat Islam. Hal ini dibicarakan pada soal no. 167 tetapi tidak dapat hukuman apa yang harus dijatuhkan bagi penjudi.

Dalam hal ini harus berlaku hukum qiyash atau hukum tambahan, bahwa perjudian nyata terlarang, maka semua alat atau perkakas judi harus dimusnahkan. Bilamana kedapatan lagi berlakunya perjudian, maka pelakunya harus ditahan dalam rumah tahanan hingga dia mengucapkan janji dengan sumpah bahwa dia takan mengulangi perjudian lagi. Dan bilamana kedapatan berjudi pula maka orang itu harus ditahan lebih lama agar dia dapat merasakan benar-benar dan menginsyafi bahwa perjudian itu nyata mencelakakan.

F. Minum tuak atau sebangsanya telah dibicarakan pada soal no. 169 bahwa segala minuman atau makanan yang memabukkan terlarang dalam masyarakat Islam, tetapi tidak disebutkan sangsi hukumnya

Dalam hal inipun harus berlaku qiyash atau hukum tambahan, bahwa tuak itu terlarang, maka semua alat atau benda yang termasuk golongan tuak harus dimusnahkan. Bilamana kedapatan lagi, maka pemakainya harus ditahan dalam rumah tahanan hingga dia mengucapkan janji dengan sumpah bahwa dia takkan meminum atau memakan tuak lagi. Dan bilamana perbuatan itu diulanginya pula, maka dia harus ditahan lebih lama agar dia menginsyafi benar bahwa perbuatannya itu mencelakakan dirinya.

Kini timbul persoalan lain yaitu bagaimana dengan orang-orang yang sengaja mencari untung dengan kejahatan-kejahatan yang terlarang?

G. Orang yang mengupah orang lain untuk melakukan pembunuhan haruslah juga dibunuh sebagai hukuman yang dijatuhkan atas pembunuh sebagai pada soal no. 127 sampai dengan no. 129.

H. Orang yang mengadakan tempat berzina, homosex atau lebian dengan mengambil untung dari kejahatan tersebut, harus dibunuh sebagai hukuman yang tercantum pada soal no. 131, berdasarkan maksud ayat 5/33. Demikian pula hukuman bagi pemerkosa dan perompak.

Orang yang sengaja mangadakan tempat berjudi untuk mendapat keuntungan sendiri dan kepadanya telah diberikan keterangan bahwa perjudian terlarang dalam masyarakat, begitupun orang yang membikin atau memasukkan dari daerah lain barang-barang yang termasuk golongan tak dengan maksud mencari untung, sedangkan dia telah mengetahui bahwa tuak dilarang dalam masyarakat Islam, maka orang itu harus dijatutuhkan hukuman mati berdasarkan ayat 5/33, tercantum pada soal no. 131.

Orang ini termasuuk golongan perusak dalam masyarakat sebagamana keadaan perompak dan pembunuh yang membikin kekacauan dalam masyarakat.

I. Orang-orang yang bertengkar, berkelahi dan saling mengumpat dan saling mengumpat haruslah didamaikan oleh petugas-petugas keamanan sebagaimana dimaksudkan pada ayat 49/10. Terhadap fihak yang melakukan kekerasan boleh pula dilakukan kekerasan o1eh penjaga keamanan hingga yang lemah mendapat keadilan, keamanan, dan ketenterama.

J. Orang-orang yang melakukan penghinaan ataupun hasutan dalam masyarakat harus ditahan dalam rumah tahanan hingga mereka atau orang itu menyadari kajahatannya dan kemudian berjanji tidak akan mengulangi lagi kejahatannya. itu. Seterusnya dia atau mereka harus bertobat pada Allah atas dosa yang telah dilakukannya. Untuk itu perlu disampaikan maksud ayat suci :

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ ﴿١٠﴾

85/10.:"Bahwa orang-orang yang memfitnah Muslimin dan Mukminat kemudian tidak bertobat, maka untuk mereka siksaan jahannam dan untuk mereka siksaan api yang nyala.”

K. Tentu orang akan bertanya tentang hasil curian. Jawabnya ialah semua barang curian harus dipulangkan kepada pemiliknya sebenarnya. Hal ini rasanya mudah dapat difahami.

L. Dan orang bertanya pula tentang hasil judi. Karena judi adalah pekerjaan terlarang, tentulah dalam masyarakat tidak ada barang atau uang yang jadi hasil judi. Kalau ada pertanyaan, "Bagaimana hukumnya bilamana orang pergi naik Hajji ke Makkah dengan uang lotere yang dimenanginya? Jawabnya ialah bahwa Islam melarang adanya lotere dan asuransi. Jadi dalam masyarakat Islam takkan ada orang yang menang lotere ataupun yang mendapat hadiah asuransi. Maka orang yang bertanya itu hendaklah lebih dulu menentukan pendiriannya. Kalau dia beragama Islam, tentulah dia takkan main lotere atau perjudian lain, dan kalau dia bukan Islam tentulah dia takkan pergi naik Hajji ke Makkah.

M. Ada pula orang berselisihan pendapat tentang anak yang lahir akibat perzinahan. Dalam hal ini hendaklah difahami bahwa yang bersalah adalah lelaki dan perempuan yang berzina, bukan anak zina yang dilahirkannya. Jadi anak yang lahir dari perzinaan tidak berdosa sama sekali. Keadaannya sama dengan anak-anak lain yang lahir dari pernikahan syah, Cuma saja, karena anak yang lahir dari perzinaan adalah anak yang terdidik jahat dari semenjak dihamilkan, dan kebetulan pula sesudah lahir ke dunia, dia tidak mendapat didikan yang baik menurut ajaran Islam. Maka biasanya anak itu bertumbuh dengan kejahatan yang dipusakainya, hingga pada waktu dewasanya sangat pesimis dan susah didapat daripadanya kebaikan berdasarkan ajaran Islam. Itulah sebabnya dalam soal perkawinan, orang sering mempersoalkan asalusul dari calon jodoh atau calon mantu, karena bibit buruk pada suatu saat akan memperlihatkan keburukannya sendiri.

Dalam hukum Islam, buruk baik ditentukan oleh nilai nyata tentang sesuatu, bukanlah ditentukan oleh nenek moyang. Betapa hebatnya Nabi Ibrahim sebagai IMAM diantara manusia ramai, namun bapak kandungnya adalah orang kafir. Dan betapa hebatnya Nabi Nuh sebagai nenek moyang manusia bumi, dia diselamatkan Allah dalam tofan besar, tetapi anak kandungnya sendiri ada yang kafir dan menantang.

Kalau ada orang yang menyatakan anak zina ikut berdosa tersebab ibu bapaknya berdosa, maka orang itu mungkin kemasukan faham The Bible dimana dinyatakan manusia kini adalah orang-orang berdosa disebabkan dosa keturunan semenjak Adam dan istrinya dulukala. Tentang ini baiklah kita perhatikanlah maksud ayat suci :

مَنْ عَمِلَ سَيِّئَةً فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا ۖ وَمَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَـٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ ﴿٤٠﴾

40/40.:”Siapa yang berbuat kejahatan, maka tidaklah dia dibalasi kecuali bersamaan dengannya (kejahatan itu). Dan siapa yang beramal shaleh dari lelaki atau perempuan dan dia beriman, maka itulah orang-orang yang akan masuk sorga (di Akhirat) mereka diberi rizki padanya tanpa perhitungan."

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ وَإِن تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَىٰ حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۗ إِنَّمَا تُنذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُم بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ ۚ وَمَن تَزَكَّىٰ فَإِنَّمَا يَتَزَكَّىٰ لِنَفْسِهِ ۚ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ ﴿١٨﴾

35/18.:”Tidaklah yang berbeban akan memikul resiko orang lain dan jika yang berbeban untuk (mengurangi) bebannya, maka tiadalah yang akan membawanya suatu juga walaupun dia berkerabat. Bahwasannya yang dapat engkau beri ingat hanyalah orang-orang yang takut pada Tuhan mereka yang gaib serta mendirikan Shalat. Dan siapa yang bersikap cerdas, maka dia bersikap cerdas untuk dirinya dan kepada Allah tempat berkumpul.


173. Apakah arti dari istilah halal dan haram? Apa sajakah yang boleh dipakai menurut hukum Islam?

Alquran memberikan garis-garis pokok yang nyata tentang barang-barang yang boleh dipakai, dimakan, dan dimianum, begitupun yang boleh dilalukan dalam kehidupan. Semua itu, termasuk dalam hal-hal makruf dan mungkar atau juga disebut, dengan halal dan haram.

Orang-orang Islam dibolehkan memakai barang-barang halal yang baik dan harus meninggalkan bahkan meniadakan barang-barang lainnya. Pada beberapa ayat suci dinyatakan bahwa orang hendaklah memakan yang halal yang baik seperti maksud ayat :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿١٦٨﴾

2/168.:”Wahai manusia, makanlah dari apa-apa di Bumi yang halal yang baik, dan janganlah ikuti kesalahan-kesalahan setan, bahwa dia adalah musuh yang nyata bagimu."

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنتُم بِهِ مُؤْمِنُونَ ﴿٨٨﴾

5/88.:”Dan makanlah dari apa-apa yang Allah beri rizki padamu yang halal yang baik dan insyaflah pada Allah yang kamu beriman padaNYA."

Maka istilh HALAL berarti YANG DIBOLEHKAN atau yang diizinkan. Semua yang dihalalkan itu sudah tercantum dalam Alguran. Sementara itu ada lagi yang HARAM yaitu TERLARANG yang juga terkandung keterangannya dalam Alquran Maka siapa yang memakai yang halal dan meninggalkan yang haram berarti dia melakukan amar makruf nahi mungkar, dia termasuk orang-orang beriman yang diridhoi Allah. Tetapi siapa yang tidak mengindahkan ketentuan itu, maka dia termasuk orang-orang yang dibenci diancam dengan hukuman ataupun balasan yang setimpal.

Semua yang dihalalkan Allah dalam Alquran adalah hal-hal yang menimbulkan kebaikan untuk kehidupan manusia, sedangkan apa-apa yang dinyatakan haram adalah hal-hal yang mencelakakan manusia. Kebaikan dan kecelakaan dimaksud akan terbukti di dunia kini dan di Akhirat nanti dimana setiap orang yang pernah hidup akan dihidupkan kembali untuk selamanya tanpa ujung .

Kedua ayat suci diatas tadi secara terang menyuruh orang memakan yang halal yang baik, maka dari kedua ayat suci tersebut dalam diambil kesimpulan :

1. Setiap orang harus makan untuk kelanjutan hidupnya. Dan makan itu sendiri tentunya dicari, diusahakan, dimasak atau dibeli. Karenanya dalam kehidupan dibutuhkan kegiatan yang produktif.

2. Setiap orang hanya dibolehkan memakan yang halal yang baik. Yang halal yaitu yang cara mendapatkannya dan memakannya dilakukan menurut hukum yang tercantum dalam Alquran, begitupun wujud makanan itu sendiri. Yang baik yaitu yang menurut ilmu kesehatan ternyata bahan rnakanan itu tidak mengandung hal-hal yang membahayakan tetapi mendatangkan faedah untuk pertumbuhan diri.

3. Maka yang dimakan itu hendaklah yang halal yang baik sekaligus. Orang tidak boleh memakan yang halal saja tetapi ternyata tidak baik. Misalnya orang tidak boleh memakan sebuah durian beserta kulit dan bijinya walupun durian itu halal baginya. Begitupun orang tidak dibolehkan memakan roti sisa tikus walaupun roti itu dibelinya secara halal dengn uangnya sendiri.

Orang juga tidak boleh memakan yang baik saja tetapi menurut hukum Islam ternyata tidak halal. Misalnya orang tidak boleh memakan rendang ayam beserta darahnya, walaupun ayam itu halal baginya tetapi darahnya ditentukan haram. Begitu juga orang tidak boleh memakan goreng ayam yang dibelinya di kedai orang kafir, walaupun goreng ayam itu baik menurut kesehatan tetapi ternyata haram karena sebelumnya tidak disembelih menurut hukum Islam.

Disamping semua yang dibicarakan tadi ada lagi peraturan lain tercantum dalam Alquran bagi setiap orang bahwa setiap makanan hendaklah dimulai dengan menyebut Nama Allah. Untuk itu perhatikanlah maksud ayat suci :

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ ﴿١١٨﴾

6/118.:”Maka makanlah dari apa-apa yang disebut Nama Allah atasnya, jika kamu beriman pada ayat-ayat NYA.”

وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَّيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِم بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ ﴿١١٩﴾

6/119.:”Dan apakah (alasan) bagimu untuk tidak memakan dari apa-apa yang disebut nama Allah atasnya? Dan sungguh telah DIA jelaskan padamu apa-apa yang DIA haramkan atasmu kecuali apa-apa yang kamu terpaksa kepadamu (memakan) nya. Dan bahwa kebanyakan orang adalah menyesatkan dengan keserakahan mereka tanpa ilmu. Bahwa Tuhanmu DIA-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melanggar hukum."

وَذَرُوا ظَاهِرَ الْإِثْمِ وَبَاطِنَهُ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَكْسِبُونَ الْإِثْمَ سَيُجْزَوْنَ بِمَا كَانُوا يَقْتَرِفُونَ ﴿١٢٠﴾

6/120.:”Dan tinggalkanlah dosa nyata dan yang bathin. Bahwa orang-orang yang melakukan dosa akan dibalasi dengan apa-apa yang tclah mereka usahakan."

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾

6/121.:"Dan janganlah makan dari apa-apa yang tidak disebut Nama Allah atasnya, bahwa hal itu adalah kefasikan. Dan bahwa setan-setan mewahyukan kepada pimpinan mereka maka kamu (waktu itu) adalah orang-orang yang syirik.”

Dengan keterangan tadi, dan berdasarkan maksud ayat-ayat suci diatas ini, jelaslah bahwa orang hanya dibolehkan memakan yang halal yang baik, selanjutnya orang dilarang memakan yang lain dari itu. Demikian pula mengenai hal-hal yang harus dipakai dan diusahakan dalam kehidupan di dunia kini. Sebagainya telah dibicarakan pada soal-soal tertentu dalam buku ini.

167. Bolehkah orang berjudi menurut hukum Islam ? Bagaimana hukumnya barang dagangan diberi nomor undian berhadiah?

l. Segala macam judi terlarang menurut hukum Islam . Larangan itu disejalankan dengan persoalan tuak atau minuman yang memabukan, tercantum ...